Kali
ini, bahasan kita adalah mengenai Perbankan Syariah. Apa itu??
PERBANKAN
SYARIAH
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan
Unit
Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
BANK
SYARIAH adalah
Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah
dan menurut jenisnya terdiri atas:
- Bank Umum Syariah yaitu Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yaitu Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
PRINSIP
PERBANKAN SYARIAH
Perbankan
syariah memiliki prinsip syariah, yaitu prinsip
hukum Islam yang dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah. Prinsip itu berpedoman pada Alquran dan
Hadits. Sedangkan menurut Hafidhuddin, 2003 bank syariah menerap kan
prinsip pengharaman riba, prinsip keadilan, dan prinsip kesamaan.
TUJUAN
PERBANKAN SYARIAH
Yaitu
untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan
rakyat.
FUNGSI
BANK SYARIAH
- Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
- Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat menjalankan fungsi social dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana social lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
- Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat menghimpun dana social yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif)
CIRI
BANK SYARIAH dari sisi akuntansi
- Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumah nominal yang besarnya tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
- Penggunaan prosentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan.
- Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fixed Return) yang ditetapkan dimuka.
- Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return).
- Bank Syariah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan.
- Adanya dewan syariah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syariah.
- Bank Syariah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam.
- Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat sosial, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal).
0 Komentar untuk "Akuntansi dan Pajak"