Contoh Asuransi Kerugian



ASURANSI KERUGIAN

Menurut UU no 2 th 1992
Asuransi Kerugian adalah usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risi­ko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbuk dari peristiwa yang tidak pasti.

PENGGOLONGAN ASURANSI KERUGIAN

1)      Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran adalah pertanggungan atas kerusakan/berkurangnya secara finansial obyek yang dipertanggungkan yang disebabkan karena kebakaran.  
2)      Asuransi Pengangkutan
a)      Pengangkutan Laut
Dalam pengertian asuransi laut tidak terbatas pada lingkungan laut saja, melainkan meliputi juga linkungan darat dan perairan darat (sungai dan da­nau). Bahaya-bahaya yang ditanggung tidak hanya terbatas pada bahaya yang terjadi laut, tetapi juga mengenai bahaya-bahaya terusan yang dapat ter­jadi selama berlangsungnya angkutan, misalnya bahaya kebakaran di pe­la­bu­han.
b)      Pengangkutan Darat
Asuransi kendaraan pengangkut di darat, beserta muatannya, terhadap berbagai macam bahaya yang dapat menimbulkan kerugian pada kendaraan pengangkut ataupun muatannya.
c)      Pengangkutan Udara
Asuransi yang objek pertanggungannya pesawat udara dan muatannya terhadap kemungkinan bahaya yang menimpa, baik di bandar udara atau dalam penerbangan. Terdiri dari:
                                          i.         Asuransi Muatan Udara, berlaku bila :
o   Penumpang mempunyai karcis sah dan penjaminnya PT. Jasa Raharja
o   Kerugian bagasi penumpang, kecuali dibawa sendiri
                                          ii.         Asuransi Pesawat Udara, jaminannya meliputi:
o   tanggung jawab pada pihak ketiga, misal tertabrak, kejatuhan barang dari pesawat
o   tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang
o   kehilangan/kerusakan pesawat udara
o   kerugian bagasi penumpang,dll
                                         iii.         Asuransi Peluncuran Satelit Antariksa, menanggung kerugian akibat pelucu­ran antariksa, ada tiga macam :
o   Asuransi persiapan peluncuran
o   Asuransi Peluncuran Satelit
o   Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
3)      Asuransi Aneka
a)      Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) adalah suatu jenis pertang­gu­ngan yang menjamin diri manusia sebagai obyek pertanggungan hingga sejum­lah uang tertentu dalam hal terjadinya kematian, cacat tetap total maupun perawa­t­an/pengobatan sebagai akibat langsung dari kecelakaan.
b)      Asuransi Kebongkaran (Burglary)
Asuransi ini menjamin kerugian tertanggung atas barang-barang yang disimpan di suatu bangunan yang diasuransikan, yang diakibatkan oleh pencurian dan pembongkaran yang disertai dengan tindak pemaksaan dan perusakan. Dalam hal ini, unsur pemaksaan dan pengrusakan adalah syarat mutlak untuk mendapatkan penggantian.
c)      Asuransi Papan Reklame (Billboard)
Asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan dari Bilboard (material damage) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) atas obyek yang dipertanggungkan.
d)      Asuransi Kendaraan Bermotor 
      Tujuan kita membeli polis Asuransi Mobil adalah untuk menghadapi / mengatasi resiko yang tidak terduga selama kendaraan tersebut dipergunakan atau berada dalam tempat penyimpanannya sebagai akibat dari tabrakan, kebakaran, terbalik, sambaran petir, tergelincir dari jalan, niat jahat orang lain, pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.
0 Komentar untuk "Contoh Asuransi Kerugian"

 
Copyright © 2014 EXPLORE ALL SIDE - All Rights Reserved
Template By Catatan Info