ASURANSI KERUGIAN
Menurut UU no 2 th 1992
Asuransi Kerugian
adalah usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbuk
dari peristiwa yang tidak pasti.
PENGGOLONGAN ASURANSI KERUGIAN
1) Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran
adalah pertanggungan atas kerusakan/berkurangnya secara finansial obyek yang
dipertanggungkan yang disebabkan karena kebakaran.
2)
Asuransi Pengangkutan
a)
Pengangkutan
Laut
Dalam
pengertian asuransi laut tidak terbatas pada lingkungan laut saja, melainkan
meliputi juga linkungan darat dan perairan darat (sungai dan danau).
Bahaya-bahaya yang ditanggung tidak hanya terbatas pada bahaya yang terjadi
laut, tetapi juga mengenai bahaya-bahaya terusan yang dapat terjadi selama
berlangsungnya angkutan, misalnya bahaya kebakaran di pelabuhan.
b)
Pengangkutan Darat
Asuransi
kendaraan pengangkut di darat, beserta muatannya, terhadap berbagai macam
bahaya yang dapat menimbulkan kerugian pada kendaraan pengangkut ataupun
muatannya.
c)
Pengangkutan
Udara
Asuransi
yang objek pertanggungannya pesawat udara dan muatannya terhadap kemungkinan
bahaya yang menimpa, baik di bandar udara atau dalam penerbangan. Terdiri dari:
i.
Asuransi Muatan Udara, berlaku bila :
o
Penumpang mempunyai karcis sah dan
penjaminnya PT. Jasa Raharja
o
Kerugian bagasi penumpang, kecuali
dibawa sendiri
ii.
Asuransi Pesawat Udara, jaminannya
meliputi:
o
tanggung jawab pada pihak ketiga, misal
tertabrak, kejatuhan barang dari pesawat
o
tanggung jawab terhadap keselamatan
penumpang
o
kehilangan/kerusakan pesawat udara
o
kerugian bagasi penumpang,dll
iii.
Asuransi Peluncuran Satelit Antariksa,
menanggung kerugian akibat peluncuran antariksa, ada tiga macam :
o
Asuransi persiapan peluncuran
o
Asuransi Peluncuran Satelit
o
Tanggung jawab hukum terhadap pihak
ketiga
3) Asuransi
Aneka
a) Asuransi
Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Asuransi kecelakaan
diri (personal accident insurance) adalah suatu jenis pertanggungan yang menjamin diri manusia sebagai
obyek pertanggungan hingga sejumlah
uang tertentu dalam hal terjadinya kematian, cacat tetap total maupun perawatan/pengobatan sebagai akibat langsung dari kecelakaan.
b) Asuransi
Kebongkaran (Burglary)
Asuransi ini menjamin kerugian tertanggung
atas barang-barang yang disimpan di suatu bangunan yang diasuransikan, yang diakibatkan
oleh pencurian dan pembongkaran yang disertai dengan tindak pemaksaan dan
perusakan. Dalam hal ini, unsur pemaksaan dan pengrusakan adalah syarat mutlak
untuk mendapatkan penggantian.
c) Asuransi Papan Reklame (Billboard)
Asuransi yang memberikan jaminan atas
kerusakan dari Bilboard (material damage) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga
(TPL) atas obyek yang dipertanggungkan.
d) Asuransi Kendaraan Bermotor
Tujuan kita membeli polis Asuransi Mobil adalah
untuk menghadapi / mengatasi resiko yang tidak terduga selama kendaraan
tersebut dipergunakan atau berada dalam tempat penyimpanannya sebagai akibat
dari tabrakan, kebakaran, terbalik, sambaran petir, tergelincir dari jalan,
niat jahat orang lain, pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.
0 Komentar untuk "Contoh Asuransi Kerugian"