PERBANKAN
Menurut UU no 10 th 1998:
BANK adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi perbankan secara umum:
1. Menghimpun dana untuk
menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga,
penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas
sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas
kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit.
Fungsi perbankan secara spesifik:
1.
Agent of Trust
Yaitu lembaga
yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan
(trust), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
2.
Agent of Development
Yaitu lembaga
yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Segala kegiatan bank
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa.
3.
Agent of Services
Disamping
melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran
jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.
PERAN PERBANKAN
1.
Pengalihan Aset (asset
transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit defisit. Dimana sumber dana
yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender)
kepada unit defisit (borrower).
2.
Transaksi
(transaction)
Perbankan
selalu mengeluarkan produk-produk baru untuk mempermudah transaksi, seperti: giro,
tabungan, depsito, saham dan sebagainya yang merupakan pengganti uang dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
3.
Likuiditas
(liquidity)
Untuk
kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas
pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan
menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4.
Efisiensi
(efficiency)
Peranan
bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah
produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang
saling membutuhkan. Selain itu, peran bank dalam hal ini adalah menjembatani
dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak
sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
0 Komentar untuk "Perbankan"