Perbankan



PERBANKAN

Menurut UU no 10 th 1998:
BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi perbankan secara umum:  
1.   Menghimpun dana untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana.
2.   Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit.

Fungsi perbankan secara spesifik:
1.      Agent of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
2.      Agent of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Segala kegiatan bank memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa.
3.      Agent of Services
Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.

PERAN PERBANKAN
1.      Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit defisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2.      Transaksi (transaction)
Perbankan selalu mengeluarkan produk-produk baru untuk mempermudah transaksi, seperti: giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya yang merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3.      Likuiditas (liquidity)
Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4.      Efisiensi (efficiency)
            Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Selain itu, peran bank dalam hal ini adalah menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
0 Komentar untuk "Perbankan"

 
Copyright © 2014 EXPLORE ALL SIDE - All Rights Reserved
Template By Catatan Info