ASURANSI
Menurut UU no 2 th 1992:
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan
badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara
kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang
dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
JENIS ASURANSI
Jenis-Jenis Asuransi antara lain:
1.
Asuransi Term Life (Berjangka)
Asuransi berjangka hanya
memberikan proteksi dalam jangka waktu tertentu saja. Jika tidak terjadi risiko, uang asuransi tidak dikembalikan
atau hangus. Asuransi jenis ini memiliki
premi paling murah di antara asuransi lainnya. Uang pertanggungannya pun
bisa besar, mencapai miliaran dengan premi yang tidak terlalu menguras isi
kantong. Asuransi jenis term life tidak memiliki nilai tunai. Jika pada masa
berakhirnya kontrak asuransi si tertanggung masih sehat walafiat, kontrak
berakhir dan tidak ada uang yang diberikan kepada tertanggung.
2.
Asuransi Whole Life
Asuransi ini mengandung
nilai tabungan. Masa proteksinya pun lebih panjang, hingga mencapai 99 tahun.
Asuransi ini disebut sebagai penyempurnaan asuransi term life yang tidak
memiliki nilai tunai. Pada asuransi whole life, ketika kontrak berakhir dan
tertanggung masih sehat walafiat, ada nilai tunai yang diberikan.
Risikonya, premi yang
dibayarkan lebih mahal karena risiko klaim pasti terjadi. Nilai tunai polis
whole life dapat dijadikan agunan pinjaman dan ada bonusdividen dari perusahaan bagi pemegang
polis whole life. Selain itu, jika tidak dapat membayar preminya, pemegang
polis dapat mengambil dana dari nilai tunai ini. Fitur ini tidak ada pada jenis
term life. Bunga dari tabungan yang diinvestasikan jauh lebih rendah
dibandingkan dengan tingkat suku bunga di pasaran. Tabungan dalam asuransi
whole life memberikan bunga hanya sekitar 4 persen per tahun, belum dikurangi
biaya dan pajak.
3.
Asuransi Endowment
Asuransi ini merupakan
produk asuransi berjangka yang memiliki keuntungan ganda. Sifatnya seperti
asuransi berjangka sekaligus sebagai tabungan. Bentuk asuransi endowment
beragam. Ada bonus yang muncul secara teratur, misalnya 3 tahun atau 5 tahun.
Premi asuransi endowment ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan asuransi
berjangka atau whole life. Selain itu karena royal memberikan bonus, biaya
asuransi endowment justru memberatkan perusahaan asuransi.
0 Komentar untuk "Asuransi"