IMBALAN KERJA
Imbalan Kerja adalah seluruh bentuk
pemberian dari entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja. (PSAK No 24
revisi 2010).
JENIS IMBALAN KERJA, menurut PSAK no. 24 revisi 2010
- Imbalan Kerja Jangka Pendek (short-term employee benefits)
adalah imbalan kerja (selain
dari pesangon PKK dan imbalan berbasis ekuitas) yang jatuh tempo dalam waktu 12
bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa.
Imbalan kerja jangka
pendek mencakup hal-hal seperti:
a) upah,
gaji, dan iuran jaminan sosial;
b) cuti-berimbalan
jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) di mana ketidakhadiran
diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat
pekerja memberikan jasanya;
c) utang
bagi laba dan utang bonus dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode saat
pekerja memberikan jasanya; dan
d) imbalan
non-moneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil dan barang atau jasa yang
diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsisdi) untuk pekerja.
- Imbalan Pasca Kerja (post-employment benefits)
adalah imbalan kerja (selain
dari pesangon PKK dan imbalan berbasis ekuitas) yang terhutang setelah pekerja
menyelesaikan masa kerjanya.
Imbalan pascakerja
meliputi:
a) tunjangan
purnakarya seperti pensiun; dan
b) imbalan
pascakerja lain, seperti asuransi jiwa pascakerja dan tunjangan kesehatan
pascakerja.
- Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya (other long-term employee benefits)
adalah imbalan kerja (selain
imbalan pasca-kerja, pesangon PKK, dan imbalan berbasis ekuitas) yang jatuh
tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja
memberikan jasanya.
Imbalan kerja jangka panjang lainnya
mencakup, antara lain:
a) Cuti-berimbalan jangka panjang;
b) Imbalan hari raya atau imbalan jasa
jangka panjang lainnya;
c) Imbalan cacat permanen;
d) Utang bagi laba
dan bonus yang dibayarkan 12 bulan atau lebih setelah akhir periode pelaporan
saat pekerja memberikan jasanya; dan
e) Kompensasi ditangguhkan yang dibayar 12
bulan atau lebih sesudah akhir dari periode pelaporan saat jasa diberikan.
- Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (termination benefits)
Pesangon pemutusan
kontrak kerja (PKK) adalah imbalan kerja terutang sebagai akibat dari:
a)
Keputusan perusahaan untuk memberikan pekerja sebelum
usia pensiun normal; atau
b) Keputusan pekerja menerima tawaran perusahaan untuk
mengundurkan diri secara sukarela dengan imbalan tertentu.
- Imbalan Berbasis Ekuitas
Meliputi:
a)
Saham,
opsi saham dan instrument ekuitas lainnya.
b)
Diterbitkan
untuk pekerja
c) Harga
lebih rendah dari nilai wajarnya, jika instrument tersebut diterbitkan untuk
pihak ketiga; dan
d)
Pembayaran
tunai yang jumlahnya bergantung pada nilai asar saham perusahaan di masa
datang.
0 Komentar untuk "Imbalan Kerja"