Imbalan Kerja




IMBALAN KERJA

Imbalan Kerja adalah seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja. (PSAK No 24 revisi 2010).

JENIS IMBALAN KERJA, menurut PSAK no. 24 revisi 2010


  • Imbalan Kerja Jangka Pendek (short-term employee benefits)

adalah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK dan imbalan berbasis ekuitas) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa.
Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal seperti:
a)         upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
b)  cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) di mana ketidakhadiran diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya;
c)    utang bagi laba dan utang bonus dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode saat pekerja memberikan jasanya; dan
d)      imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsisdi) untuk pekerja.

  • Imbalan Pasca Kerja (post-employment benefits)

adalah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK dan imbalan berbasis ekuitas) yang terhutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
Imbalan pascakerja meliputi:
a)      tunjangan purnakarya seperti pensiun; dan
b)  imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa pascakerja dan tunjangan kesehatan pascakerja.

  • Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya (other long-term employee benefits)

adalah imbalan kerja (selain imbalan pasca-kerja, pesangon PKK, dan imbalan berbasis ekuitas) yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya.
Imbalan kerja jangka panjang lainnya mencakup, antara lain:
a)       Cuti-berimbalan jangka panjang;
b)       Imbalan hari raya atau imbalan jasa jangka panjang lainnya;
c)       Imbalan cacat permanen;
d)    Utang bagi laba dan bonus yang dibayarkan 12 bulan atau lebih setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya; dan
e)      Kompensasi ditangguhkan yang dibayar 12 bulan atau lebih sesudah akhir dari periode pelaporan saat jasa diberikan.

  • Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (termination benefits)

Pesangon pemutusan kontrak kerja (PKK) adalah imbalan kerja terutang sebagai akibat dari:
a)      Keputusan perusahaan untuk memberikan pekerja sebelum usia pensiun normal; atau
b)  Keputusan pekerja menerima tawaran perusahaan untuk mengundurkan diri secara sukarela dengan imbalan tertentu.

  • Imbalan Berbasis Ekuitas

Meliputi:
a)          Saham, opsi saham dan instrument ekuitas lainnya.
b)          Diterbitkan untuk pekerja
c)     Harga lebih rendah dari nilai wajarnya, jika instrument tersebut diterbitkan untuk pihak ketiga; dan
d)       Pembayaran tunai yang jumlahnya bergantung pada nilai asar saham perusahaan di masa datang.
0 Komentar untuk "Imbalan Kerja"

 
Copyright © 2014 EXPLORE ALL SIDE - All Rights Reserved
Template By Catatan Info