UU Otonomi Daerah |
OTONOMI DAERAH
Otonomi berasal dari 2 kata yaitu , auto berarti sendiri,nomos
berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan.Otonomi dengan demikian
berarti mengurus rumah tangga sendiri. Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan
kata daerah,maka istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna
memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga
pemerintahan daerah sendiri.
Menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Menurut Undang-Undang No. 32 tahun
2004 pasal 1 ayat 5, Otonomi Daerah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TUJUAN DAN PRINSIP OTONOMI DAERAH
1. TUJUAN
Dilihat dari beberapa segi, diantaranya:
a.
Segi Politik
Penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan
kekuasaan dipusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik
rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak
demokrasi.
b.
Segi Pemerintahan
Penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan yang
efisien.
c.
Segi Sosial Budaya
Penyelenggaran otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih
fokus kepada daerah.
d.
Segi Ekonomi
Otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi
dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
2.
PRINSIP
Sesuai penjelasan UU No. 32 tahun 2004, prinsip otonomi daerah
terbagi menjadi:
a.
Prinsip Otonomi Luas
Adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang
mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan
dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu
keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam
penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan,
b.
Prinsip Otonomi Nyata
Adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan
pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh
hidup dan berkembang di daerah.
c.
Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab
Adalah
berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan
kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa
peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan
kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang
sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
0 Komentar untuk "Undang Undang Otonomi Daerah"