Undang Undang Otonomi Daerah








UU Otonomi Daerah
UU Otonomi Daerah


OTONOMI DAERAH

Otonomi berasal dari 2 kata yaitu ,  auto berarti sendiri,nomos berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan.Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tangga sendiri. Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah,maka istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri.
Menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, Otonomi Daerah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TUJUAN DAN PRINSIP OTONOMI DAERAH


1.      TUJUAN
Dilihat dari beberapa segi, diantaranya:
a.      Segi Politik
Penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan dipusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
b.      Segi Pemerintahan
Penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
c.       Segi Sosial Budaya
Penyelenggaran otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada daerah.
d.      Segi Ekonomi
Otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.

2.      PRINSIP
Sesuai penjelasan UU No. 32 tahun 2004, prinsip otonomi daerah terbagi menjadi:
a.      Prinsip Otonomi Luas
Adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan,
b.      Prinsip Otonomi Nyata
Adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
c.       Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab
Adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
0 Komentar untuk "Undang Undang Otonomi Daerah"

 
Copyright © 2014 EXPLORE ALL SIDE - All Rights Reserved
Template By Catatan Info