Otonomi Daerah |
PENYELEWENGAN OTONOMI DAERAH
- Adanya kecenderungan Pemda untuk mengeksploitasi rakyat melalui pengumpulan pendapatan daerah. Keterbatasan sumberdaya dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan dana (pembangunan dan rutin operasional pemerintahan) yang besar. Hal tersebut memaksa Pemda menempuh pilihan yang membebani rakyat, misalnya memperluas dan atau meningkatkan objek pajak dan retribusi
- Penggunaan dana dan anggaran yang tidak terkontrol. Hal ini dapat dilihat dari pemberian fasilitas yang berlebih kepada pejabat daerah. Pemberian fasilitas yang berlebihan ini merupakan bukti ketidakarifan Pemda dalam mengelola keuangan daerah
- Rusaknya sumber daya alam. Disebabkan karena adanya keinginan dari Pemda untuk menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana Pemda menguras sumber daya alam potensial yang ada, tanpa mempertimbangkan dampak negative/ kerusakan lingkungan dan prinsi pembangunan berkelanjutan.
- Bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah. Praktik korupsi di didaerah tersebut pada proses pengadaan barang-barang dan jasa daerah (procurement). Seringkali terjadi harga sebuah barang dianggarkan jauh lebih besar dari harga barang tersebut sebenarnya di pasar.
- Pemerintah kabupaten juga tergoda untuk menjadikan sumbangan yang diperoleh dari hutan milik Negara dan perusahaan perkebunan bagi budget mereka.
PENYEBAB KETIDAKOPTIMALAN OTDA
- Lemahnya pengawasan maupun check and balances. Kondisi inilah kemudian menimbulkan penyimpangan-penyimpangan dan ketidakseimbangan kekuasaan dalam pelaksanaan otonomi Daerah.
- Pemahaman terhadap Otonomi Daerah yang keliru, baik oleh aparat maupun oleh warga masyarakat menyebabkan pelaksanaan Otonomi Daerah menyimpang dari tujuan mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.
- Keterbatasan sumberdaya dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan dana (pembangunan dan rutin operasional pemerintahan) yang besar, memaksa Pemda menempuh pilihan yang membebani rakyat, misalnya memperluas dan atau meningkatkan objek pajak dan retribusi, dan juga menguras sumberdaya alam yang tersedia.
- Kesempatan seluas-luasnya yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran, juga sering disalah artikan, seolah-olah merasa diberi kesempatan untuk mengekspolitasi sumber daya alam dengan cara masing-masing semaunya sendiri.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang seharusnya berperan mengontrol dan meluruskan segala kekeliruan implementasi Otonomi Daerah tidak menggunakan peran dan fungsi yang semestinya, bahkan seringkali mereka ikut terhanyut dan berlomba mengambil untung dari perilaku aparat dan masyarakat yang salah .
- Kurangnya pembangunan sumber daya manusia (moral, spiritual intelektual dan keterampilan) yang seharusnya diprioritaskan. Sumber Daya Manusia yang tidak/belum berkualitas inilah yang menyebabkan penyelenggaraan Otonomi Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya, penuh dengan intrik, konflik dan penyelewengan serta diwarnai oleh menonjolnya kepentingan pribadi dan kelompok.
MENGOPTIMALKAN OTDA
Penerapan otonomi daerah yang efektif
memiliki beberapa syarat yang sekaligus merupakan faktor yang sangat
berpengaruh bagi keberhasilan otonomi daerah, yaitu:
a.
Sumber daya manusia pelaksana otonomi
daerah harus berkualitas
b. Keuangan sebagai sumber biaya dalam
pelaksanaan otonomi daerah harus tersedia dengan cukup
c.
Prasarana, sarana dan peralatan harus
tersedia dengan cukup dan memadai
d.
Organisasi dan manajemen harus baik
DAMPAK OTDA
1.
Dampak Positif
Dampak positif
otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan
mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas local yang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah
lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan
dan juga pariwisata.
2.
Dampak Negatif
Yaitu adanya
kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang
dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain
itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan
konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan
daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh
pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut
dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah
mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan
sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Beberapa modus pejabat nakal dalam melakukan korupsi dengan APBD:
a.
Korupsi Pengadaan
Barang, Modus :
·
Penggelembungan (mark
up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
·
Kolusi dengan kontraktor
dalam proses tender.
b.
Penghapusan barang
inventaris dan aset negara (tanah), Modus :
·
Memboyong inventaris
kantor untuk kepentingan pribadi.
·
Menjual inventaris
kantor untuk kepentingan pribadi.
c.
Pungli penerimaan
pegawai, pembayaran gaji, kenaikan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya,
Modus:
·
Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
d.
Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti
asuhan dan jompo), Modus:
·
Pemotongan dana bantuan sosial
·
Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
e.
Bantuan fiktif, Modus:
·
Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke
pihak luar.
0 Komentar untuk "Otonomi Daerah"