Dana Pensiun




DANA PENSIUN

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.

Dana Pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola  dan   menjalankan program yang  menjanjikan manfaat pensiun bagi  pesertanya”(UU No.11 Tahun 1992).

Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana  Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang berlaku, yaitu:
·         Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK): Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja dan memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh karyawannya.
·   Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK): Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

PROGRAM PENSIUN
  1. Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun”(iuran ditanggung oleh perusahaan dan karyawan)


  1. Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti”(iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gaji)

  1. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja

JENIS PENSIUN
Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :

  1. Pensiun Normal --- Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu. 
  2. Pensiun Dipercepat --- Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.  
  3. Pensiun Ditunda --- Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi danapensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun. 
  4. Pensiun Cacat --- Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami  kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

PERAN DANA PENSIUN
  • Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 
  • Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional 
  • Menambah motivasi dan ketenagan kerja sehingga meningkatkan produktifitas

KELEMAHAN DANA PENSIUN
  • Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar 
  • Arahan investasi kurang jelas 
  • Ada perbedaan jumlah manfaat untuk kalangan pensiunan, janda/ duda dan anak yatim/ piatu dari para pensiunan 
  • Keuntungan lembaga/ yayasan dana pensiunan yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat yang sepadan

KELEBIHAN DANA PENSIUN
  • Dibebaskan dari pajak penghasilan 
  • Biaya tetap relative rendah 
  • Premi asuransi relative rendah 
  • Manfaat pension dinikmati secara berkala bulanan seumur hidup 
  • Memiliki prospek likuiditas dan solvabilitas yang tinggi
0 Komentar untuk "Dana Pensiun"

 
Copyright © 2014 EXPLORE ALL SIDE - All Rights Reserved
Template By Catatan Info