Apa
itu Akad Mudharabah?
Yaitu
akad kerjasama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan
seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Selain itu,
keuntungan akan dibagi menurut kesepakatan yang terdapat di dalam
kontrak.
Apabila
rugi akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat
dari kelalaian si pengelola, tapi apabila kerugian diakibatkan
kelalaian si pengelola maka si pengelola yang bertanggungjawab.
MUDHARABAH
DIBAGI MENJADI:
- Mudharabah Muthlaqah, yaitu kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya adalah tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
- Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah mutlaqah dimana pihak lain dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha, dan daerah bisnis.
- Mudharabah Musytarakah, adalah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
ASPEK
PERPAJAKAN
Jika
dilihat dari aspek perpajakan, pada Bank syariah, deposito mudharabah
dikenakan UU No. 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 2 (final) sebesar 20%
dari bagi hasil yang diperoleh nasabah tersebut.
Selain
itu juga mengacu pada PMK No 136 tahun 2011 pasal 3: “Penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah, termasuk bonus,
bagi hasil, margin keuntungan, dan imbalan lainnya merupakan obyek
pajak penghasilan.”
ASPEK
AKUNTANSI
Untuk
penyajian dalam akuntansi, diantaranya:
- Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat
- Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
- Dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah
- Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungka tetapi belom diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan di kewajiban.
PERHITUNGAN
PEMBAGIAN HASIL USAHA
::
Menurut PSAK 105 ::
Bank Syariah : 40% x Rp350.000.000 = Rp140.000.000
Pengelola : 60% x Rp350.000.000 = Rp210.000.000
:: Pendekatan Menurut PSAK 105 par 34, akad Mudharabah-Musyarakah ::
- Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mustarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi masing-masing.
Contoh:
Mei 2014, Adi menginvestasikan uang sebesar Rp3.000.000 untuk usaha
siomay yang dimiliki oleh Budi dengan akad mudharabah. Nisbah yang
disepakati oleh Adi dan Budi adalah 1:3. Setelah usaha berjalan,
ternyata dibutuhkan tambahan dana, maka atas persetujuan Adi, Budi
ikut menginvestasikan uangnya sebesar Rp800.000 dengan demikian
bentuk akadnya adalah akad mudharabah musytarakah. Laba yang
diperoleh untuk bulan Mei 2014 adalah sebesar Rp2.000.000.
Jawab:
Pertama, hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati:
Adi : ¼ x Rp2.000.000 = Rp500.000
Budi : ¾ x Rp2.000.000 = Rp1.500.000
Kemudian bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut (Rp2.000.000 – Rp1.500.000) dibagi antara pengelola dana (sebagai mustarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi masing-masing:
Adi : (Rp3.000.000/Rp 3.800.000) x Rp500.000 =Rp394.737
Budi : (Rp800.000/Rp3.800.000) x Rp500.000 = Rp105.263
Yang diperoleh:
Budi (pengelola dana) : Rp1.500.000 + Rp105.263 = Rp1.605.263
Adi (pemilik dana) : Rp394.737
- Hasil
investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik)
dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing.
selanjutnya bagian hasil
investasi
setelah dikurangi untuk pengelola dana
(sebagai
musytarik) tersebut dibagi antara pengelola
dana
(sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai
dengan
nisbah yang disepakati
Contoh:
Juni 2013, Adi menginvestasikan uang sebesar Rp2.000.000 untuk usaha
siomay yang dimiliki oleh Budi dengan akad mudharabah. Nisbah yang
disepakati oleh Adi dan Budi adalah 1:3. Setelah usaha berjalan,
ternyata dibutuhkan tambahan dana, maka atas persetujuan Adi, Budi
ikut menginvestasikan uangnya sebesar Rp500.000 dengan demikian
bentuk akadnya adalah akad mudharabah musytarakah. Laba yang
diperoleh untuk bulan Juni 2013 adalah sebesar Rp1.000.000.
Jawab:
Pertama,
hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik)
dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing:
Adi :
(Rp2.000.000/Rp2.500.000) x Rp1.000.000 = Rp800.000
Budi :
(Rp500.000/Rp2.500.000) x Rp1.000.000 = Rp200.000
Kemudian
bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana
(sebagai musytarik) sebesar Rp800.000 (Rp1.000.000 – Rp200.000)
tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai
nisbah yang disepakati.
Adi :
¼ x Rp800.000 = Rp200.000
Budi :
¾ x Rp800.000 = Rp600.000
Sehingga
yang diperoleh oleh:
Adi
(pemilik dana) : Rp200.000
Budi
(pengelola dana) : Rp200.000 +Rp600.000 = Rp800.000
Jika
terjadi kerugian:
misal
rugi Rp800.000 maka porsinya:
Adi :
(2.000.000/2.500.000) x Rp800.000 =
Rp640.000
Budi :
(500.000/2.500.000) x Rp800.000 =
Rp160.000
0 Komentar untuk "Akad Mudharabah"