Akad Mudharabah



Apa itu Akad Mudharabah?
Yaitu akad kerjasama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Selain itu, keuntungan akan dibagi menurut kesepakatan yang terdapat di dalam kontrak.
Apabila rugi akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola, tapi apabila kerugian diakibatkan kelalaian si pengelola maka si pengelola yang bertanggungjawab.

MUDHARABAH DIBAGI MENJADI:
  • Mudharabah Muthlaqah, yaitu kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya adalah tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
  • Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah mutlaqah dimana pihak lain dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha, dan daerah bisnis.
  • Mudharabah Musytarakah, adalah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
ASPEK PERPAJAKAN
Jika dilihat dari aspek perpajakan, pada Bank syariah, deposito mudharabah dikenakan UU No. 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 2 (final) sebesar 20% dari bagi hasil yang diperoleh nasabah tersebut.
Selain itu juga mengacu pada PMK No 136 tahun 2011 pasal 3: “Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah, termasuk bonus, bagi hasil, margin keuntungan, dan imbalan lainnya merupakan obyek pajak penghasilan.”

ASPEK AKUNTANSI
Untuk penyajian dalam akuntansi, diantaranya:
  • Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat
  • Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
  1. Dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah
  2. Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungka tetapi belom diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan di kewajiban.
PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA
:: Menurut PSAK 105 ::

Diketahui Laba bruto Rp350.000.000 prosentase antara pemilik dana: pengelola dana adalah 40:60, maka perhitunganya:
Bank Syariah : 40% x Rp350.000.000 = Rp140.000.000
Pengelola : 60% x Rp350.000.000 = Rp210.000.000

:: Pendekatan Menurut PSAK 105 par 34, akad Mudharabah-Musyarakah ::
  1. Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mustarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi masing-masing.
Contoh: Mei 2014, Adi menginvestasikan uang sebesar Rp3.000.000 untuk usaha siomay yang dimiliki oleh Budi dengan akad mudharabah. Nisbah yang disepakati oleh Adi dan Budi adalah 1:3. Setelah usaha berjalan, ternyata dibutuhkan tambahan dana, maka atas persetujuan Adi, Budi ikut menginvestasikan uangnya sebesar Rp800.000 dengan demikian bentuk akadnya adalah akad mudharabah musytarakah. Laba yang diperoleh untuk bulan Mei 2014 adalah sebesar Rp2.000.000.


Jawab:
Pertama, hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati:
Adi : ¼ x Rp2.000.000 = Rp500.000
Budi : ¾ x Rp2.000.000 = Rp1.500.000


Kemudian bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut (Rp2.000.000 – Rp1.500.000) dibagi antara pengelola dana (sebagai mustarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi masing-masing:
Adi : (Rp3.000.000/Rp 3.800.000) x Rp500.000 =Rp394.737
Budi : (Rp800.000/Rp3.800.000) x Rp500.000 = Rp105.263


Yang diperoleh:
Budi (pengelola dana) : Rp1.500.000 + Rp105.263 = Rp1.605.263
Adi (pemilik dana) : Rp394.737
  1. Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing. selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati
Contoh: Juni 2013, Adi menginvestasikan uang sebesar Rp2.000.000 untuk usaha siomay yang dimiliki oleh Budi dengan akad mudharabah. Nisbah yang disepakati oleh Adi dan Budi adalah 1:3. Setelah usaha berjalan, ternyata dibutuhkan tambahan dana, maka atas persetujuan Adi, Budi ikut menginvestasikan uangnya sebesar Rp500.000 dengan demikian bentuk akadnya adalah akad mudharabah musytarakah. Laba yang diperoleh untuk bulan Juni 2013 adalah sebesar Rp1.000.000.

Jawab:
Pertama, hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing:
Adi : (Rp2.000.000/Rp2.500.000) x Rp1.000.000 = Rp800.000
Budi : (Rp500.000/Rp2.500.000) x Rp1.000.000 = Rp200.000

Kemudian bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) sebesar Rp800.000 (Rp1.000.000 – Rp200.000) tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati.
Adi : ¼ x Rp800.000 = Rp200.000
Budi : ¾ x Rp800.000 = Rp600.000
 
Sehingga yang diperoleh oleh:
Adi (pemilik dana) : Rp200.000
Budi (pengelola dana) : Rp200.000 +Rp600.000 = Rp800.000

Jika terjadi kerugian:
misal rugi Rp800.000 maka porsinya:
Adi : (2.000.000/2.500.000) x Rp800.000 = Rp640.000
Budi : (500.000/2.500.000) x Rp800.000 = Rp160.000




0 Komentar untuk "Akad Mudharabah"

 
Copyright © 2014 EXPLORE ALL SIDE - All Rights Reserved
Template By Catatan Info