Musyarakah
atau Al-Musyarakah, adalah
akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha
tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan
kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan.
JENIS
MUSYARAKAH
- Syirkah Al-Milk atau kepemilikan bersama, yaitu jenis musyarakah yang muncil apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan.
- Syirkah Al’uqud, yaitu kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana atau dengan bekerja serta berbagi keuntungan dan kerugian.
- Syirkah Abdan, yaitu bentuk kerjasama antara dua belah pihak atau lebih dari kalangan pekerja/ professional dimana mereka sepakat untuk bekerjasama mengerjakan pekerjaan dan berbagi penghasilan.
- Syirkah Wujuh, yaitu kerjasama antara dua belah pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.
- Syirkah ‘Inan, yaitu bentuk kerjasama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak terlibat didalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan.
- Syirkah Mufawwadah, yaitu bentuk kerjasama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik modal, pekerjaan, keuntungan maupun kerugian.
ASPEK
AKUNTANSI, JURNAL:
- Pembiayaan musyarakah diakui ketika bank menyerahkan uang atau aktiva non kas lainnya.
Pembiayaan
Musyarakah xxx
Kas xxx
Aktiva
Non Kas xxx
Keuntungan
selisih nilai xxx
- Jika akad musyarakah yang belum jatuh tempo diakhiri dengan pengembalian seluruh/ sebagian modal maka selisih antara nilai historis dn nilai pengembalian diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan.
Kas xxx
Kerugian
pembiayaan musyarakah xxx
Pembiayaan
musyarakah xxx
- Pada saat pembiayaan musyarakah telah jatuh tempo tapi belum dikembalikan oleh mitra maka dianggap sebagai piutang jatuh tempo.
Piutang
jatuh tempo xxx
Pembiayaan
musyarakah xxx
ASPEK
PERPAJAKAN
- Produk musyarakah ini terutang pajak, tetapi tidak dipotong PPh pasal 23 ayat 4, pemtongan tidak dilakukan untuk penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank.
- Pengenaan pajak atas penghasilan yangditerima atau diperoleh penyandang dana dari kegiatan pendanaan pada perusahaan dengan akad musyarakah berupa keuntungan dan atau bagi hasil, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan pengenaan PPh berupa bunga.
0 Komentar untuk "Akad Musyarakah"