Bai’ Al Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan system pembayaran.
KARAKTERISTIK
- Pembeli
menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan sesuai
spesifikasi yang disyaratkan pembeli
- Barang
pesanan harus memenuhi criteria:
- Memerlukan
proses pembuatan setelah akad
- Sesuai
spesifikasi pemesan
- Harus
diketahui karakteristiknya secara umum
- Entitas
dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam uatu transaksi
istishna’
- Istishna’
parallel dapat dilakukan dengan syarat akad pertama, antara entitas
dan pembeli akhir, tidak bergantung dari akad kedua, antara entitas
dan pihak lain.
- Kedua belah
pihak seyuju untuk menghentikannya, atau
- Akad batal
demi hokum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi
pelaksanaan atau penyelesaian akad.
Akad ini dikenakan pajak PPN sebesar 10% karena terjadi penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak dari produsen ke konsumen.
Contoh soal dilihat dari sisi penjual
Saat terjadinya akad diperoleh informasi biaya produksi Rp1.000.000 margin keuntungan Rp200.00 dan nilai tunai Rp1.200.000, maka jurnalnya:
Aset Istishna’ dalam penyelesaian 1.000.000
Kas atau Utang 1.000.000
Pengakuan pendapatan di akhir periode
Asset Istishna’ dalam penyelesaian 200.000
Beban Istishna’ 1.000.000
Pendapatan Istishna’ 1.200.000
Berakhirnya akad saat penyerahan asset istishna’ dan pembayaran kas
Piutang Istishna’ 1.200.000
Aset Istishna’ dalam penyelesaian 1.200.000
Kas 1.320.000
Piutang Istishna’ 1.200.000
PPN 120.000
0 Komentar untuk "Akad Istishna' dan Pajak "